Jumat, 28 Desember 2012

Biaya dan Persyaratan utk mendapatkan Paspor RI

Bermula dari kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai Tata Cara untuk membuat paspor RI, Kemudian Saya menuliskannya disini sebagai panduan secara umum, jika kita mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia 

Bahan penulisan, diambil dari sebuah Brosur yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Dengan harapan, informasi ini dapat membantu untuk siapa saja yang berkeinginan membuat paspor RI

Sebagai seorang warga Negara RI, tidak ada salahnya, Saya ikut berpartisipasi membantu negeri ini dalam menyebarkan informasi





Biaya Paspor
Paspor RI 48 halaman, Rp. 200.000,00 per buku
Paspor RI 24 halaman, Rp.   50.000,00 per buku

Biaya Paspor 24 halaman pengganti yang rusak/hilang
Disebabkan karena kelalaian, Rp. 100.000,00 per buku
Disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yg kapalnya tenggelam, Rp. 50.000,00 per buku

Biaya Paspor 48 halaman pengganti yang rusak/hilang
Disebabkan karena kelalaian, Rp. 400.000,00 per buku
Disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yg kapalnya tenggelam, Rp 200.000,00 per buku

Foto Biometrik, Rp. 55.000,00 per orang


Waktu penyelesaian Paspor RI
Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara

Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi


Persyaratan permohonan paspor RI
-Paspor Baru
Mengisi formulir permohonan secara lengkap dgn huruf cetak, menggunakan tinta warna hitam

Melampirkan asli dan 1 lembar fotocopynya:
Bukti domisili berupa KTP dan KK yg masih berlaku

Bukti identitas diri berupa : Akte/Surat Keterangan Kelahiran, atau Ijazah, atau Akte Kawin, atau Surat Baptis,
Atau Surat Keterangan lain yg dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah

Bagi PNS diperlukan izin dari instansi yang bersangkutan

Bagi anak berumur sd 16 tahun melampirkan, Surat Pernyataan Orang Tua,  KTP dan Akte Perkawinan orang tua serta paspor orang tua
Bagi yang akan bekerja diluar negeri sebagai TKI melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Departemen Tenaga Kerja, Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan, Membayar Biaya Imigrasi sesuai dgn ketentuan


-Penggantian paspor karena habis berlakunya atau buku paspor sudah penuh,(yang diterbitkan mulai tahun 2009)
Mengisi formulir permohonan secara lengkap dgn huruf cetak, menggunakan tinta warna hitam

Melampirkan asli dan 1 lembar fotocopynya:
Bukti domisili berupa KTP dan KK yg masih berlaku

Melampirkan paspor yang mau diganti


-Penggantian paspor karena hilang atau rusak
Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan paspor, dari Kepolisian setempat bagi yg paspornya hilang

Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yg dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Berkas ybs akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan Ham utk mendapat keputusan

Keputusan Divisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan

Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru


Daftar Kantor Imigrasi di Kalimantan
Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin,
No Telp,  0511-253670, 253731,  0511-258682

Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, 
No Telp, 0542- 421175, 415581,  0542- 421681

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, 
No Telp, 0541- 743945, 202242

Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, 
No Telp, 0536-21869, 67935

Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, 
No Telp,  0561-765576, 721002,  0561-734516 


Sumber,  Imigrasi go id


Artikel lainnya yang berhubungan, 
Pengalaman mengurus paspor,
Tata cara pengajuan permohonan paspor RI



Jangan Lewatkan Harga Tiket Pesawat Termurah di Wego.co.id !!



3 komentar:

Anonim mengatakan...

Klo imigrasi kota tarakan, biaya paspornya berapa?

Unknown mengatakan...

Biaya untuk pembuatan buku paspor, tarifnya sama diseluruh wilayah Indonesia (termasuk Kantor Imigrasi Tarakan), harap di cek kembali pada Kantor Imigrasi setempat barangkali sudah ada penyesuaian, mengingat tulisan ini Saya buat pada tahun 2012

Terimakasih telah berkunjung, Salam

Qumay mengatakan...

lengkap sekali infonya mas, termasuk alamat yang di KALBAR lengkap dengan nomor telponnya, mudah-mudah lancar proses pembuatan paspor saya di kantor imigrasi di jl Sutoyo.