Tampilkan postingan dengan label Imigrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imigrasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Maret 2013

Imigrasi didalam pesawat (IoB)

Berita baik untuk wisatawan manca negara yang akan melakukan kunjungan ke Negara Indonesia, karena jika ybs menggunakan Pesawat Garuda sebagai alat transportasinya,  maka mereka akan mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam urusan administrasi dan pemeriksaan imigrasian



Imigrasi dalam Pesawat atau Immigration on Board (IoB) adalah layanan khusus yang diciptakan oleh Garuda Indonesia untuk kenyamanan penumpang dalam perjalanannya ke Indonesia

Layanan ini terlaksana berkat kerja sama antara Garuda Indonesia dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Bank Rakyat Indonesia

Dengan memanfaatkan layanan ini, Penumpang dapat menghemat waktu mereka yang berharga dan tidak perlu lagi antre di bagian imigrasi begitu tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar atau di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta


Prosedur untuk layanan IoB sbb

1.Calon penumpang check In di Bandara keberangkatan.

2.Membayar Visa On Aririval sebesar USD 25,00 untuk kunjungan selama 30 hari, setelah menerima boarding pas, kemudian ybs naik ke pesawat

3.Pemeriksaan ke Imigrasian dalam penerbangan dilakukan  setelah awak kabin selesai menyajikan makanan.

Petugas akan memberi sebuah kartu, sebagai tanda bahwa penumpang tsb telah diperiksa dokumen ke imigrasiannya, berikut izin mendarat

4. Setelah sampai ditempat tujuan, Petugas Imigrasi membuka line atau pintu khusus, kemudian memeriksa dan mengambil kembali kartu yg telah diberikan sebelumnya oleh petugas di pesawat, ambil bagasi, kemudian ybs keluar dari Bandara 

Chart IoB  (Photo Garuda Indonesia)


Ketika Saya pulang dari Jedah menuju Jakarta naik garuda, dan didalam pesawat ada beberapa orang warga Negara Asing yg akan melakukan kunjungan ke Indonesia

Karena Saya tidak melihat Layanan IoB ini dilakukan oleh awak kabin, kemudian Saya menanyakannya kepada pramugari

Pramugari tersebut memberikan penjelasan bahwa Layanan IoB ini belum bisa dilakukan untuk seluruh route penerbangan Internasional Garuda, termasuk route Jedah-Jakarta


Pelayanan IoB (Photo Garuda Indonesia)


Rute yang sudah terjangkau oleh layanan IoB adalah,
Seul-Jakarta,  
Osaka-Denpasar,  
Tokyo-Denpasar/Jakarta,  dan 
Sydney–Denpasar/Jakarta,

Untuk rute lainnya masih dalam proses perencanaan dan pengembangan lebih lanjut

Walaupun Saya bukan penikmat layanan IoB ini, tetapi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ini patut diapresiasi, karena dari kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Nusantara


Sumber,   Garuda Indonesia  


Artikel Lain yang berhubungan, Visa on Arrival (VoA)





Minggu, 17 Februari 2013

Imigrasi terapkan penerbitan paspor dalam satu hari


Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Irawan mengatakan sebagai lanjutan dalam percepatan perbaikan pelayanan publik pihaknya telah menetapkan kebijakan untuk mengembangkan sistem perbaikan paspor RI



Talkshow kebijakan Keimigrasian


Demikian disampaikan oleh Bambang dalam talkshow Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian di Jakarta, Rabu (23/1).

"Bagi para pemohon paspor RI kami telah mengeluarkan kebijakan pengembangan sistem penerbitan paspor yang selesai dalam satu hari kerja," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, sistemnya saat ini sedang diuji coba di dua tempat yaitu Kantor Imigrasi Kelas I khusus Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.

"Untuk proses penyelesaiannya dibedakan antara permohonan baru dan penggantian. Bagi penggantian paspor lama dengan data yang sudah ada di database Imigrasi maka akan selesai pada hari yang sama sedangkan untuk permohonan paspor baru penyelesaiannya adalah sehari setelah pengajuan permohonan," ungkapnya.


Sesuai dengan kapasitas pendukung kantor Imigrasi, Bambang melanjutkan, maka pelayanan pengurusan paspor kelas I didua kantor tersebut dibatasi kuota dengan menerapkan sistem antrian digital bagi masyarakat untuk penanda kuota.

"Untuk nomor antrian dibawah kuota dipastikan layanan paspor satu hari tetapi untuk angka antrian diatas kuota permohonan akan diproses pada hari berikutnya. Dengan sistem ini masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang cepat, akurat dan maksimal," katanya. 

Bambang mengakui kebijakan ini sedang dan terus dalam pemantauan yang evaluasinya akan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

Namun, Bambang optimis, nantinya perbaikan pelayanan paspor akan diberlakukan disemua kantor keimigrasian


Daftar alamat kantor Imigrasi untuk Jakarta dan Tanggerang,

Jakarta Pusat, Jl Merpati Blok B12 No 3
Telp.(021)-6541209, 6541211

Jakarta Timur, Jl Bekasi Timur Raya No 169
Telp.(021)-8509104-05,  8503896

Jakarta Barat, Jl Pos Kota No 4
Telp.(021)-6904845, 6904795

Jakarta Selatan, Jl Warung Buncit Raya No 20
Telp.(021)-79170907, 79170910

Jakarta Utara, Jl Boulevard Bukit Gading Kokan Permata Blok A No 6-8, Telp.(021)-4533397

Tanjung Periok, Jl Melati No 124 A
Telp.(021)-43934909, 7270312

Tanggerang, Jl Taman Makam Pahlawan Taruna No 10
Telp.(021)-55790871-72

Bandara Soekarno-Hatta, Jl Bandara Soekarno-Hatta
Telp.(021)-5507185-6, 5371161, 5507231-32


Sumber,  Imigrasi go id



Minggu, 20 Januari 2013

Pengertian Visa on Arrival


Apabila kita ingin berkunjung ke negara lain, baik itu untuk kunjungan wisata, atau untuk kunjungan lainnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi

Selain harus memiliki paspor yang masih berlaku, diperlukan juga ijin tertulis dari perwakilan negara yang akan kita kunjungi tersebut, yang biasanya disebut dengan visa

Ijin ini dapat dikecualikan jika negara yang akan kita kunjungi tersebut telah menerapkan fasilitas Visa on arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia

Pengertian umum VISA,  Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Bebas Visa,  Maksudnya Hanya diperlukan paspor saja untuk memasuki suatu wilayah Negara


Ilustrasi Dokumen (Koleksi Garuda Indonesia)


Untuk semua WNA (Warga Negara Asing) yang memasuki wilayah Negara Indonesia, akan diberikan ijin tertulis oleh Pejabat Imigrasi setempat, (ditempat dimana ybs masuk) dalam bentuk stiker yang dicantumkan kedalam paspor ybs

Masa berlakunya visa untuk kunjungan adalah 90 hari, sedangkan untuk ijin tinggal diberikan maksimum 60 hari terhitung sejak saat kedatangan ybs ditempat pemeriksaan keimigrasian dilakukan

Masa berlakunya Visa ini dapat diperpanjang dengan mengajukan kembali menjelang habis masa berlakunya


Visa On Arrival, untuk setiap pemegang paspor yang berkunjung disuatu negara yang memberlakukan VoA

Pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke wilayah negara tersebut 

Maksudnya "Pemegang paspor tidak perlu (harus) mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar negara tujuan, karena ybs bisa langsung mengurus, dan membayar biayanya pada petugas imigrasi di Bandara Keberangkatan atau di Negara yang akan dikunjungi"


Berikut ini adalah Negara yang menjadi subjek VOA, jika warganya berkunjung ke Indonesia

Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia, Turki, Timor Leste dan Yunani, (terakhir diperbaharui, Desember 2010)

Tujuan pemberian fasilitas VoA ini, adalah untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara subjek VoA yang datang ke Indonesia, baik itu untuk kunjungan wisata, sosial, bisnis, atau tugas kenegaraan, sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia meningkatkan arus kedatangan wisatawan

Selain itu, fasilitas VoA ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Negara Indonesia dan beberapa negara tertentu atas dasar asas kemanfaatan dan saling menguntungkan.


Berikut ini adalah Negara yang menerapkan fasilitas VOA, bagi pemegang paspor Indonesia

Negara di Asia
Brunei 14 hari, Kamboja 30 hari, HongKong 30 hari, Iran 7-15 hari (dengan Surat Sponsor), Yordania 30 hari, Laos 15-30 hari , Macau 30 hari, Malaysia 30 hari, Maladewa 30 hari, Nepal 30-60 hari, Oman 30 hari, Filipina 21 hari, Singapura 30 hari, Sri Lanka 30 hari, Thailand 30 hari, Timor Leste 30 hari, Vietnam 30 hari

Negara di Afrika
Maroko 90 hari, Mozambique 30 hari, Seychelles 30 hari, Tanzania 90 hari, Tazmania 90 hari, Zimbabwe 90 hari

Negara di Amerika Selatan
Chile 90 hari, Kolombia 90 hari, Ekuador 90 hari, Haiti 90 hari, Peru 90 hari


Catatan
Pastikan paspor Anda masih memiliki masa berlaku diatas 6 bulan sebelum hari keberangkatan

Seringkali Petugas imigrasi menolak paspor yang masa berlakunya kurang dari 180 hari

Kunjungan kenegara yang tidak menjadi subjek VoA, Pemegang paspor  harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kedutaan Besar negara yang dituju

Sebelum bepergian ke suatu Negara, sebaiknya memeriksa kembali ketentuan imigrasi yang terbaru


Sumber,    Imigrasi go id  


Artikel Lain yang berhubungan, Persyaratan membuat paspor RI





Jumat, 28 Desember 2012

Biaya dan Persyaratan utk mendapatkan Paspor RI

Bermula dari kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai Tata Cara untuk membuat paspor RI, Kemudian Saya menuliskannya disini sebagai panduan secara umum, jika kita mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia 

Bahan penulisan, diambil dari sebuah Brosur yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Dengan harapan, informasi ini dapat membantu untuk siapa saja yang berkeinginan membuat paspor RI

Sebagai seorang warga Negara RI, tidak ada salahnya, Saya ikut berpartisipasi membantu negeri ini dalam menyebarkan informasi





Biaya Paspor
Paspor RI 48 halaman, Rp. 200.000,00 per buku
Paspor RI 24 halaman, Rp.   50.000,00 per buku

Biaya Paspor 24 halaman pengganti yang rusak/hilang
Disebabkan karena kelalaian, Rp. 100.000,00 per buku
Disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yg kapalnya tenggelam, Rp. 50.000,00 per buku

Biaya Paspor 48 halaman pengganti yang rusak/hilang
Disebabkan karena kelalaian, Rp. 400.000,00 per buku
Disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yg kapalnya tenggelam, Rp 200.000,00 per buku

Foto Biometrik, Rp. 55.000,00 per orang


Waktu penyelesaian Paspor RI
Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara

Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi


Persyaratan permohonan paspor RI
-Paspor Baru
Mengisi formulir permohonan secara lengkap dgn huruf cetak, menggunakan tinta warna hitam

Melampirkan asli dan 1 lembar fotocopynya:
Bukti domisili berupa KTP dan KK yg masih berlaku

Bukti identitas diri berupa : Akte/Surat Keterangan Kelahiran, atau Ijazah, atau Akte Kawin, atau Surat Baptis,
Atau Surat Keterangan lain yg dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah

Bagi PNS diperlukan izin dari instansi yang bersangkutan

Bagi anak berumur sd 16 tahun melampirkan, Surat Pernyataan Orang Tua,  KTP dan Akte Perkawinan orang tua serta paspor orang tua
Bagi yang akan bekerja diluar negeri sebagai TKI melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Departemen Tenaga Kerja, Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan, Membayar Biaya Imigrasi sesuai dgn ketentuan


-Penggantian paspor karena habis berlakunya atau buku paspor sudah penuh,(yang diterbitkan mulai tahun 2009)
Mengisi formulir permohonan secara lengkap dgn huruf cetak, menggunakan tinta warna hitam

Melampirkan asli dan 1 lembar fotocopynya:
Bukti domisili berupa KTP dan KK yg masih berlaku

Melampirkan paspor yang mau diganti


-Penggantian paspor karena hilang atau rusak
Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan paspor, dari Kepolisian setempat bagi yg paspornya hilang

Pemohon melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yg dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Berkas ybs akan diteruskan ke Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan Ham utk mendapat keputusan

Keputusan Divisi Keimigrasian dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan

Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru


Daftar Kantor Imigrasi di Kalimantan
Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin,
No Telp,  0511-253670, 253731,  0511-258682

Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, 
No Telp, 0542- 421175, 415581,  0542- 421681

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, 
No Telp, 0541- 743945, 202242

Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, 
No Telp, 0536-21869, 67935

Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, 
No Telp,  0561-765576, 721002,  0561-734516 


Sumber,  Imigrasi go id


Artikel lainnya yang berhubungan, 
Pengalaman mengurus paspor,
Tata cara pengajuan permohonan paspor RI



Jangan Lewatkan Harga Tiket Pesawat Termurah di Wego.co.id !!