Minggu, 20 Januari 2013

Pengertian Visa on Arrival


Apabila kita ingin berkunjung ke negara lain, baik itu untuk kunjungan wisata, atau untuk kunjungan lainnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi

Selain harus memiliki paspor yang masih berlaku, diperlukan juga ijin tertulis dari perwakilan negara yang akan kita kunjungi tersebut, yang biasanya disebut dengan visa

Ijin ini dapat dikecualikan jika negara yang akan kita kunjungi tersebut telah menerapkan fasilitas Visa on arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia

Pengertian umum VISA,  Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Bebas Visa,  Maksudnya Hanya diperlukan paspor saja untuk memasuki suatu wilayah Negara


Ilustrasi Dokumen (Koleksi Garuda Indonesia)


Untuk semua WNA (Warga Negara Asing) yang memasuki wilayah Negara Indonesia, akan diberikan ijin tertulis oleh Pejabat Imigrasi setempat, (ditempat dimana ybs masuk) dalam bentuk stiker yang dicantumkan kedalam paspor ybs

Masa berlakunya visa untuk kunjungan adalah 90 hari, sedangkan untuk ijin tinggal diberikan maksimum 60 hari terhitung sejak saat kedatangan ybs ditempat pemeriksaan keimigrasian dilakukan

Masa berlakunya Visa ini dapat diperpanjang dengan mengajukan kembali menjelang habis masa berlakunya


Visa On Arrival, untuk setiap pemegang paspor yang berkunjung disuatu negara yang memberlakukan VoA

Pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke wilayah negara tersebut 

Maksudnya "Pemegang paspor tidak perlu (harus) mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar negara tujuan, karena ybs bisa langsung mengurus, dan membayar biayanya pada petugas imigrasi di Bandara Keberangkatan atau di Negara yang akan dikunjungi"


Berikut ini adalah Negara yang menjadi subjek VOA, jika warganya berkunjung ke Indonesia

Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia, Turki, Timor Leste dan Yunani, (terakhir diperbaharui, Desember 2010)

Tujuan pemberian fasilitas VoA ini, adalah untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara subjek VoA yang datang ke Indonesia, baik itu untuk kunjungan wisata, sosial, bisnis, atau tugas kenegaraan, sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia meningkatkan arus kedatangan wisatawan

Selain itu, fasilitas VoA ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Negara Indonesia dan beberapa negara tertentu atas dasar asas kemanfaatan dan saling menguntungkan.


Berikut ini adalah Negara yang menerapkan fasilitas VOA, bagi pemegang paspor Indonesia

Negara di Asia
Brunei 14 hari, Kamboja 30 hari, HongKong 30 hari, Iran 7-15 hari (dengan Surat Sponsor), Yordania 30 hari, Laos 15-30 hari , Macau 30 hari, Malaysia 30 hari, Maladewa 30 hari, Nepal 30-60 hari, Oman 30 hari, Filipina 21 hari, Singapura 30 hari, Sri Lanka 30 hari, Thailand 30 hari, Timor Leste 30 hari, Vietnam 30 hari

Negara di Afrika
Maroko 90 hari, Mozambique 30 hari, Seychelles 30 hari, Tanzania 90 hari, Tazmania 90 hari, Zimbabwe 90 hari

Negara di Amerika Selatan
Chile 90 hari, Kolombia 90 hari, Ekuador 90 hari, Haiti 90 hari, Peru 90 hari


Catatan
Pastikan paspor Anda masih memiliki masa berlaku diatas 6 bulan sebelum hari keberangkatan

Seringkali Petugas imigrasi menolak paspor yang masa berlakunya kurang dari 180 hari

Kunjungan kenegara yang tidak menjadi subjek VoA, Pemegang paspor  harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kedutaan Besar negara yang dituju

Sebelum bepergian ke suatu Negara, sebaiknya memeriksa kembali ketentuan imigrasi yang terbaru


Sumber,    Imigrasi go id  


Artikel Lain yang berhubungan, Persyaratan membuat paspor RI





Selasa, 08 Januari 2013

Daerah Wisata Syariah di Indonesia


Dari Sembilan kota di Indonesia yang dikembangan sebagai Wisata Syariah, tidak satupun kota yang ada di Kalimantan yang mewakilinya sebagai kota wisata syariah


Masjid Sabilal Muhtadin, Banjarmasin


Masjid Sultan Suriansyah, Banjarmasin


Padahal Kalimantan Selatan memiliki potensi wisata syariah tersebut, dan masih pantas untuk ditampilkan keberadaannya untuk dikenalkan kepada dunia luar

Sebut saja misalnya Kelampayan (Kabupaten Banjar), Datuk Sanggul (Kabupaten Tapin), dan Masjid Sultan Suriansyah (Banjarmasin) dll

Sepengetahuan Saya, Wisata Syariah, bukan melulu wisata untuk ziarah kubur semata, tetapi ditempat ini kita dapat melihat sejarah dan perkembangan masuknya ajaran islam kekawasan Kalimantan Selatan


Situs Sunan Ampel, di Surabaya


Berikut ini adalah berita mengenai Sembilan kota destinasi Wisata Syariah di Indonesia, yang baru-baru ini dipromosikan di Surabaya, seperti yang Saya kutip dari dakwatuna.com


Potensi wisata syariah di Indonesia sangat besar karena Negara Kepulauan memiliki beragam objek wisata syariah yang nyaman untuk dikunjungi.

“Selama ini, wisata dianggap maksiat. Padahal tidak, khususnya jika dilakukan dengan baik dan benar,” kata Ketua Dewan Syariah Nasional-MUI, Ma’aruf Amin, ditemui dalam “Soft Launching” Pengembangan Wisata Syariah, di Surabaya, Kamis lalu (20-12-2012).

Menurut dia, contoh objek wisata yang bisa dioptimalkan di Indonesia yakni keberadaan beragam masjid kuno dan makam Wali Songo.

Apalagi, data populasi muslim dunia sebanyak 1,8 miliar atau 28 persen total populasi dunia bisa dibidik sebagai pasar wisata yang menjanjikan.

“Bahkan, wisatawan muslim sudah berkontribusi sekitar 126 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2011,” ujarnya.


Sementara itu, jelas dia, kunjungan wisatawan muslim ke Indonesia mampu mencapai 1.270.437 orang. Mereka berasal dari Singapura, Malaysia, Rusia, Saudi Arabia, Bahrain, dan Uni Emirat Arab.

“Secara keseluruhan, di Indonesia ada sembilan destinasi wisata yang mempunyai potensi untuk dipromosikan sebagai destinasi wisata syariah yaitu Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Timur, Makassar, dan Lombok,” katanya.

Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar, menambahkan, pengembangan pariwisata syariah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan mengenai pembangunan pariwisata berkelanjutan. Selain itu, tentang kode etik pariwisata yang menjunjung tinggi budaya serta nilai lokal.

“Pariwisata syariah dapat didefinisikan sebagai berbagai kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah yang memenuhi ketentuan syariah,” katanya.

Dalam upaya mengembangkan dan mempromosikan wisata syariah di Indonesia, lanjut dia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membentuk Kelompok Kerja. Mereka terdiri dari pelaku industri pariwisata dan akademisi.

“Pembentukan Kelompok Kerja itu guna melakukan serangkaian program diskusi dengan para pendidik, ulama, dan industri pariwisata, peninjauan lapangan ke daerah, dan studi ke negara yang perkembangan wisata syariahnya bagus,” katanya.

Di sisi lain, ia menyatakan, pada hari ini juga dilakukan peluncuran buku dan “booklet” Pariwisata Syariah dari Kemenparekraf serta peluncuran satu buku dari pebisnis wisata syariah sebagai referensi pengembangan destinasi wisata tersebut.

“Lalu, dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kemenparekraf dengan MUI terkait sosialisasi pembinaan aspek kesyariahan untuk stakeholders Pariwisata Syariah, Kemenparekraf dengan Universitas Pesantren Tinggi Darul U’lum tentang peningkatan kapasitas SDM Pariwisata Syariah, dan Sofyan Hospitality dengan Crescentrating,” katanya


Selasa, 01 Januari 2013

Taman Nasional Ujungkulon


Taman nasional Ujung Kulon, berada di provinsi Banten, dengan luas sekitar 1.122.000 Ha, selain memiliki daratan, taman ini juga memiliki bagian laut yang luas, dan dapat digunakan untuk olahraga air

Taman ini menjadi Taman Nasional pertama yang diresmikan di Indonesia, dan juga sudah tercatat dan diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991

Taman Nasional Ujung Kulon adalah suaka margasatwa bagi badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dan Banteng, data terakhir jumlah badak yang tercatat disini, kurang dari 70 ekor


Peta Wisata Ujung Kulon (Koleksi Photo, Google)


Waktu yang tepat untuk mengunjungi Taman Ujung Kulon antara bulan April sampai September

Untuk memasuki taman nasional ini diperlukan izin, dan Anda dapat memperolehnya dari kantor Perlindungan Hutan dan Alam di Labuan.

Untuk dapat mendatangi Taman Nasional Ujungkulon ini, jika dimulai dari Jakarta, Anda menuju ke Serang dengan menggunakan kendaraan, lalu ke Labuan dengan durasi kira-kira 1,5 jam.

Dari Labuan ke Pulau Peucang dapat didatangi dengan speedboat yang memakan waktu 5 jam. Atau Anda dapat juga menggunakan mobil selama 3,5 jam dari Labuan ke Tamanjaya.


Ada tiga tempat wisata favorit di Ujungkulon, yaitu Pulau Penaitan, Pulau Handeuleum, dan Pulau Peucang


Pulau Panaitan
Terletak di bagian barat Kawasan Taman Ujungkulon, pulau ini memiliki berbagai potensi objek wisata alam yang sangat menarik untuk dikiunjungi 

Hutan Pulau Panaitan yang masih asli ini dihuni oleh berbagai jenis satwa liar seperti rusa, kancil, babi hutan, kera ekor panjang, buaya, kadal, ular phyton, dan aneka jenis burung


(Koleksi Photo, Wikipedia)


Di Pulau Panaitan ini juga terdapat Arca Ganesha beserta benda-benda peninggalan sejarah lainnya

Kondisi pantai berbatu dan berpasir putih dengan terumbu karang, sangat baik untuk kegiatan wisata alam bahari seperti menyelam dan snorkeling dan gelombang lautnya cukup tinggi, dan cocok untuk berselancar.

Pada beberapa bagian kawasan daratan pulau ini sudah tersedia juga jalan setapak untuk memudahkan bagi pengunjung yang datang
Di pulau ini belum dilengkapi dengan sarana akomodasi yang memadai bagi wisatawan.


Pulau Handeuleum
Terletak di ujung timur laut pantai Semenanjung Ujung Kulon, di Pulau ini masih bisa ditemukan rusa dan reptil, pulau ini dikelilingi oleh hutan mangrove.

Pesona yang bisa dinikmati di Pulau ini adalah daerah Cigenter, Padang Penggembalaan Cigenter, dan Cikabeumbeum

Hal menarik lainnya yang bisa dilakukan di pulau ini adalah menaiki perahu untuk menyusuri Sungai Cigenter sambil melihat hutan hujan tropis pada sisi disepanjang sungainya.

Pada bagian hulu sungainya terdapat air terjun bertingkat, dan dapat dicapai dengan menyusuri jalan setapak yang pada kanan dan kirinya terdapat hutan bambu


(Koleksi Photo, Wikipedia)


Pulau Peucang
Pulau ini paling ramai dikunjungi oleh para pengunjung baik dalam maupun luar negeri

Pulau ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta berbagai obyek wisata alam yang dapat dikunjungi oleh Wisatawan.

Fasilitas yang ada di Pulau Peucang antara lain Penginapan, Pusat Informasi, Dermaga, dan lain sebagainya.

Pantai di Pulau Peucang memiliki karakteristik yang khas yaitu pasir putih dengan hamparan yang luas.

Obyek wisata alam yang dapat dinikmati di pulau ini antara lain Tracking ke Karang Copong, berenang, snorkel dan menyelam


(Koleksi Photo, Google)


Wildlife viewing dapat dinikmati dengan menyeberang ke Padang Penggembalaan Cidaon dengan menggunakan boat kecil yang berkapasitas 6 (enam) orang.

Di Cidaon ini kita dapat mengamati satwa seperti Banteng, Merak, Rusa, dan Babi Hutan.

Disini juga kita dapat melihat situs sejarah peninggalan kolonial Belanda berupa Mercusuar Tanjung Layar dan bekas pembangunan Dermaga di Tanjung Layar dan Cibom


Sumber,  Wikipedia org


Ingin Liburan? Dapatkan travel deals terbaru di Wego.co.id !!