Tampilkan postingan dengan label Visa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Visa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Mei 2016

Wisata Favorite di New Zealand (Bag.3) Waktu Berkunjung

Pada Bagian 3, Informasi yang ditulis adalah mengenai, Dokumen yang perlu ditambahkan (masih berkaitan dengan Visa), dan Memilih Waktu berkunjung


Dokumen yang perlu ditambahan
Meski tidak diminta tetapi sangat dianjurkan untuk menambahkan dokumen berikut ini,

Booking Hotel (Pilih yang Free Cancellation),  Reservasi mobil (jika itu road tour),  dan Jadwal perjalanan (itinerary)

Jadwal Perjalanan, (Tiket dari Jakarta dan kembali ke Jakarta)
Hal ini diperlukan jika kita mengunjungi dua negara, (Australia dan New Zealand)

Misalnya,  Jakarta-Melbourne,  Melbourne-Christchurch, Queenstown-Sydney,  dan Sydney-Jakarta  (Lampirkan juga visa Australia, jika sudah ada)

Tujuan dokumen tambahan ini untuk meyakinkan negara setempat bahwa kedatangan kita hanya untuk berwisata saja, dan akan kembali pulang ke Indonesia setelah kunjungan selesai (Selandia Baru sangat ketat melindungi negaranya dari pendatang ilegal)




Biaya layanan VAC dan Kurir
Jika tidak ingin repot bolak balik ke kantor NZVAC,  manfaatkan layanan penjemputan dan pengantaran dokumen dari dan ke rumah atau kantor

Biaya untuk penjemputan dan pengantaran dokumen (jika itu jemput dan antar, biayanya dikalikan dua), boleh memilih salah satunya saja

IDR  50K  untuk Zone 1  (Sumatera, Jawa, dan Bali)
IDR 100K untuk Zone 2  (Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara)
IDR 150K untuk Zone 3   Papua dan sekitarnya

Pemohon biasanya lebih suka memilih jasa pengantarannya saja

Informasikan juga Nomer Ponsel, Telepon Rumah atau Kantor, jika ada kekurangan dokumen mudah dihubungi

Dokumen yang telah selesai diproses, akan dikirimkan ke alamat yang diinginkan


Hal penting lainnya
Saat Kedatangan,  Wajib melengkapi Kartu Kedatangan Penumpang sebelum melewati Pemeriksaan Paspor Pabean

Kartu kedatangan penumpang akan diberikan dalam penerbangan, jika tidak, kartu disediakan di area kedatangan.

Setelah melewati pemeriksaan paspor, kemudian mengambil barang bawaan dan melanjutkan ke pabean dan pemeriksaan biosecurity.

“Untuk melindungi Selandia Baru dan lingkungannya, ada beberapa jenis barang yang tidak diizinkan dibawa masuk ke negara ini, atau dibatasi untuk masuk, atau harus dinyatakan berbahaya jika dianggap mengandung risiko biosecurity ” 

Barang bawaan kemungkinan akan diendus oleh Anjing Deteksi dan/atau di-x-ray, dan dapat diperiksa untuk mengenali barang berisiko yang tidak disengaja terbawa

Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, sebelum bepergian sebaiknya mencari tahu daftar dari barang-barang yang dilarang, terbatas, atau berbahaya




Memilih Waktu yang baik?
Wisatawan yang datang tentunya mempunyai tujuan dan keinginan yang tidak sama

Penikmat olahraga Ski atau kegiatan yang masih berhubungan dengan salju, pasti akan merasa pas jika datang pada waktu musim dingin (Winter, Juni sd Agustus)

Sedangkan untuk Penikmat wisata pantai dan gunung,  biasanya memilih untuk datang pada musim semi (Spring, September sd November)

Pada Musim Semi, udara lebih cerah dan hangat, dan sebagian es telah mencair


Berikut ini, adalah pilihan waktu berkunjung ke Selandia Baru, yang Saya ambil dari Lonely Planet com  (New Zealand Weather)

High Season (Desember - Februari)
Pantai umumnya sibuk dengan festival dan acara olahraga,  Harga akomodasi meningkat, Wisatawan dapat melakukan kegiatan diluar ruangan dengan lebih baik

Musim Dingin, merupakan High Season  pada kota-kota yang mengadakan kegiatan olah raga ski dan sejenisnya

Shoulder Season (Maret - April)
Cuaca cerah, Antrian pendek dan Laut hangat

Low Season (Mei - Agustus)
Tidak banyak kerumunan orang , penawaran harga dan fasilitas akomodasi lebih baik dan murah, tersedia banyak kursi di setiap restoran, Cuaca di kota-kota pantai lebih bersahabat

(Bersambung)


Artikel Terkait

Wisata Favorite di Selandia Baru (Bag.1) Mengenali Negara Tujuan

Wisata Favorite di Selandia Baru (Bag.2) Paspor dan Cara Mengajukan Visa


Rabu, 04 Mei 2016

Wisata Favorite di New Zealand (2) Paspor dan Visa

Bagian ke- 2, Informasi yang ditulis adalah mengenai Paspor, dan cara mengajukan Visa


Pada sesi ini, Saya membatasi diri untuk tidak menulis mengenai Rute Penerbangan, dan Maskapai Penerbangan apa, yang terbaik digunakan

Mengapa ?  Karena terlalu luas dan rumit jika harus ditulis disini, Saya tidak ingin ada kesan jika artikel ini mempromosikan penerbangan tertentu (yang berkaitan dengan rute, jadwal, dan harganya ditanyakan kepada maskapai penerbangannya) 

Pengalaman yang lalu ketika Saya pergi ke Australia, Boarding dari Jakarta, transit ke Singapore dulu, kemudian baru menuju ke Darwin (Saya kurang mengerti, mengapa rute penerbangannya tidak langsung ketujuan)




Menyiapkan Paspor dan Visa
Paspor,  WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin bepergian ke negara lain, wajib memiliki Buku Paspor

Untuk WNI yang belum memilikinya dan berkeinginan untuk membuat paspor,  buka petunjuk Cara Membuat Paspor  disini

Masa Berlaku Paspor, harus lebih dari 6 bulan, jika kurang dari 180 hari sebaiknya diperpanjang sebelum bepergian

Jika tidak diperpanjang, ada kemungkinan Pengajuan visa ke negara tujuan ditolak, atau Imigrasi Indonesia menolak memberi Exit Permit

WNI yang ingin berkunjung ke Selandia Baru, Harus memiliki Visa dan Paspor, Masa berlaku paspor, setidaknya 3 (tiga) bulan diatas tanggal kepulangan


Visa,  Tulisan ini hanya menulis seputar cara pengajuan Visa Visitor untuk masa waktu kunjungan terbatas

Jika visa yang dibutuhkan untuk keperluan Visa yang lain, sila untuk membuka "Cara Mengajukan Visa" lalu pilih permohonan visa yang dibutuhkan  disini 

Syarat dan lampiran dokumen untuk Pengajuan Visa adalah sebagai berikut: Formulir Aplikasi Visa, Pasfoto, Salinan Tiket Pesawat PP,  Surat Keterangan Bekerja, Surat Cuti, Rekening Koran 3 bulan terakhir, Itinerary Perjalanan, Bukti Booking Hotel, dan Salinan Kartu Keluarga


Cara Pengajuan dan Biaya Visa
Permohonan visa diajukan ke New Zealand Visa Application Center, NZVAC ini merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh VFS dalam pelayanan visa berbagai negara

Alamat Kantor NZVAC, Kuningan City Mall, 2nd Floor No. L2-19, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Setiabudi, Kuningan, Jakarta 12940, Phone +62-21 304-18701

Atau bisa juga ke NZVAC, Benoa Square Lantai 3 No. 7-9.3/A, Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 21A, Kedonganan, Kuta, Bali  80361, Nomer Phone (sama dengan diatas)  +62-21-304-18701

Jumlah Biayanya  sekitar IDR 2,000,000,- terdiri dari Biaya Logistik sebesar IDR 240,000,-  dan Biaya Aplikasi Visa sebesar IDR. 1,700.000,-(untuk satu keluarga terdiri dari, suami, istri, dan anak-anak berumur 20 tahun kebawah) 

Untuk diketahui, “tidak ada pengembalian biaya ”  apapun nantinya hasil dari pengajuan aplikasi

Meski pengajuannya dilakukan di NZVAC, keputusan visa diberikan ataupun tidak, tetap menjadi wewenang Imigration New Zealand (INZ)


Dokumen yang dilampirkan
Formulir Aplikasi INZ 1189  yang telah diisi lengkap

Dua lembar pas foto berwarna,  ukuran 3,5 x 4,5 Cm (foto terbaru, kurang dari 6 bulan umurnya) untuk setiap orang yang termasuk dalam aplikasi (latar belakang foto bebas)

Melampirkan Paspor  yang masih berlaku atau fotokopinya (yang telah dilegalisir) untuk setiap pemohon, dan lampirkan juga bukti pelunasan biayanya

Bukti Pendanaan
Bukti dana minimal NZ$1.000 perbulan untuk biaya hidup dan akomodasi, atau NZ$400 perbulan jika biaya akomodasi telah dibayar di muka, (dalam bentuk Bank Statement, Buku Tabungan atau Sertifikat Deposito), atau formulir  “Sponsorship Form No. 1025”  yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh warga negara setempat, apabila kunjungan kita disponsori oleh mereka

Kartu Keluarga (KK), Bukti Kepemilikan Perusahaan (untuk pemilik perusahaan), Surat Keterangan Bekerja,  Surat Cuti dari Perusahaan, Bukti Booking Hotel dan Salinan Tiket Pesawat PP  

Sebaiknya tiket dibooking saja dulu, jangan membeli tiket sebelum mendapatkan Visa

(Bersambung ke Bagian 3)

Baca Juga, (Bag.1) Pengenalan Negara Tujuan



Senin, 18 Maret 2013

Imigrasi didalam pesawat (IoB)

Berita baik untuk wisatawan manca negara yang akan melakukan kunjungan ke Negara Indonesia, karena jika ybs menggunakan Pesawat Garuda sebagai alat transportasinya,  maka mereka akan mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam urusan administrasi dan pemeriksaan imigrasian



Imigrasi dalam Pesawat atau Immigration on Board (IoB) adalah layanan khusus yang diciptakan oleh Garuda Indonesia untuk kenyamanan penumpang dalam perjalanannya ke Indonesia

Layanan ini terlaksana berkat kerja sama antara Garuda Indonesia dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Bank Rakyat Indonesia

Dengan memanfaatkan layanan ini, Penumpang dapat menghemat waktu mereka yang berharga dan tidak perlu lagi antre di bagian imigrasi begitu tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar atau di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta


Prosedur untuk layanan IoB sbb

1.Calon penumpang check In di Bandara keberangkatan.

2.Membayar Visa On Aririval sebesar USD 25,00 untuk kunjungan selama 30 hari, setelah menerima boarding pas, kemudian ybs naik ke pesawat

3.Pemeriksaan ke Imigrasian dalam penerbangan dilakukan  setelah awak kabin selesai menyajikan makanan.

Petugas akan memberi sebuah kartu, sebagai tanda bahwa penumpang tsb telah diperiksa dokumen ke imigrasiannya, berikut izin mendarat

4. Setelah sampai ditempat tujuan, Petugas Imigrasi membuka line atau pintu khusus, kemudian memeriksa dan mengambil kembali kartu yg telah diberikan sebelumnya oleh petugas di pesawat, ambil bagasi, kemudian ybs keluar dari Bandara 

Chart IoB  (Photo Garuda Indonesia)


Ketika Saya pulang dari Jedah menuju Jakarta naik garuda, dan didalam pesawat ada beberapa orang warga Negara Asing yg akan melakukan kunjungan ke Indonesia

Karena Saya tidak melihat Layanan IoB ini dilakukan oleh awak kabin, kemudian Saya menanyakannya kepada pramugari

Pramugari tersebut memberikan penjelasan bahwa Layanan IoB ini belum bisa dilakukan untuk seluruh route penerbangan Internasional Garuda, termasuk route Jedah-Jakarta


Pelayanan IoB (Photo Garuda Indonesia)


Rute yang sudah terjangkau oleh layanan IoB adalah,
Seul-Jakarta,  
Osaka-Denpasar,  
Tokyo-Denpasar/Jakarta,  dan 
Sydney–Denpasar/Jakarta,

Untuk rute lainnya masih dalam proses perencanaan dan pengembangan lebih lanjut

Walaupun Saya bukan penikmat layanan IoB ini, tetapi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ini patut diapresiasi, karena dari kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Nusantara


Sumber,   Garuda Indonesia  


Artikel Lain yang berhubungan, Visa on Arrival (VoA)





Minggu, 20 Januari 2013

Pengertian Visa on Arrival


Apabila kita ingin berkunjung ke negara lain, baik itu untuk kunjungan wisata, atau untuk kunjungan lainnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi

Selain harus memiliki paspor yang masih berlaku, diperlukan juga ijin tertulis dari perwakilan negara yang akan kita kunjungi tersebut, yang biasanya disebut dengan visa

Ijin ini dapat dikecualikan jika negara yang akan kita kunjungi tersebut telah menerapkan fasilitas Visa on arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia

Pengertian umum VISA,  Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Bebas Visa,  Maksudnya Hanya diperlukan paspor saja untuk memasuki suatu wilayah Negara


Ilustrasi Dokumen (Koleksi Garuda Indonesia)


Untuk semua WNA (Warga Negara Asing) yang memasuki wilayah Negara Indonesia, akan diberikan ijin tertulis oleh Pejabat Imigrasi setempat, (ditempat dimana ybs masuk) dalam bentuk stiker yang dicantumkan kedalam paspor ybs

Masa berlakunya visa untuk kunjungan adalah 90 hari, sedangkan untuk ijin tinggal diberikan maksimum 60 hari terhitung sejak saat kedatangan ybs ditempat pemeriksaan keimigrasian dilakukan

Masa berlakunya Visa ini dapat diperpanjang dengan mengajukan kembali menjelang habis masa berlakunya


Visa On Arrival, untuk setiap pemegang paspor yang berkunjung disuatu negara yang memberlakukan VoA

Pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke wilayah negara tersebut 

Maksudnya "Pemegang paspor tidak perlu (harus) mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar negara tujuan, karena ybs bisa langsung mengurus, dan membayar biayanya pada petugas imigrasi di Bandara Keberangkatan atau di Negara yang akan dikunjungi"


Berikut ini adalah Negara yang menjadi subjek VOA, jika warganya berkunjung ke Indonesia

Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia, Turki, Timor Leste dan Yunani, (terakhir diperbaharui, Desember 2010)

Tujuan pemberian fasilitas VoA ini, adalah untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara subjek VoA yang datang ke Indonesia, baik itu untuk kunjungan wisata, sosial, bisnis, atau tugas kenegaraan, sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia meningkatkan arus kedatangan wisatawan

Selain itu, fasilitas VoA ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Negara Indonesia dan beberapa negara tertentu atas dasar asas kemanfaatan dan saling menguntungkan.


Berikut ini adalah Negara yang menerapkan fasilitas VOA, bagi pemegang paspor Indonesia

Negara di Asia
Brunei 14 hari, Kamboja 30 hari, HongKong 30 hari, Iran 7-15 hari (dengan Surat Sponsor), Yordania 30 hari, Laos 15-30 hari , Macau 30 hari, Malaysia 30 hari, Maladewa 30 hari, Nepal 30-60 hari, Oman 30 hari, Filipina 21 hari, Singapura 30 hari, Sri Lanka 30 hari, Thailand 30 hari, Timor Leste 30 hari, Vietnam 30 hari

Negara di Afrika
Maroko 90 hari, Mozambique 30 hari, Seychelles 30 hari, Tanzania 90 hari, Tazmania 90 hari, Zimbabwe 90 hari

Negara di Amerika Selatan
Chile 90 hari, Kolombia 90 hari, Ekuador 90 hari, Haiti 90 hari, Peru 90 hari


Catatan
Pastikan paspor Anda masih memiliki masa berlaku diatas 6 bulan sebelum hari keberangkatan

Seringkali Petugas imigrasi menolak paspor yang masa berlakunya kurang dari 180 hari

Kunjungan kenegara yang tidak menjadi subjek VoA, Pemegang paspor  harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kedutaan Besar negara yang dituju

Sebelum bepergian ke suatu Negara, sebaiknya memeriksa kembali ketentuan imigrasi yang terbaru


Sumber,    Imigrasi go id  


Artikel Lain yang berhubungan, Persyaratan membuat paspor RI