Permohonan Paspor RI


Pendahuluan
Bermula dari kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai Tata Cara untuk membuat paspor RI, Kemudian Saya menuliskannya disini sebagai panduan awal, jika kita ingin membuat paspor Republik Indonesia

Bahan penulisan, diambil dari sebuah Brosur yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Dengan harapan, informasi ini dapat membantu siapa saja yang berkeinginan untuk membuat paspor RI

Sebagai seorang warga Negara RI, tidak ada salahnya, untuk ikut berpartisipasi membantu negeri ini dalam menyebarkan informasi





Prosedure Permohonan Paspor RI
Pemohon mengisi formulir sesuai dgn kolom yg ditentukan, 
Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yg selanjutnya disebut Pra Permohonan

Pemohon atau yg diberi kuasa, wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan

Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada kantor Imigrasi oleh pemohon, atau yg diberi kuasa, disertai persyaratan yg telah ditentukan

Dalam hal permohonan diajukan melalui website, Pemohon atau yg diberi kuasa, wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan

Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yg dibawa oleh pemohon atau yg diberi kuasa, dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan

Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dgn data pencegahan

Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yg telah memenuhi persyaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan

Selanjutnya dalam waktu yg telah ditentukan, pemohon kembali lagi ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembayaran biaya paspor, kemudian Bendahara Penerima setelah menerima pembayaran, mencetak serta memberikan tanda terima kepada pemohon


Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yg dimiliki, mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor

Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari, Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dgn nomor antrian

Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu lagi untuk proses wawancara

Pemohon wajib datang dgn menunjukan dokumen asli sebagai persyaratan pada proses wawancara

Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak bio data pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blanko paspor

Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran ke imigrasian maka permohonannya dapat ditolak

Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yg telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas percetakan

Petugas Imigrasi melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi (Official Notes) serta halaman pengesahan (Endorsements) jika diperlukan, dan melakukan laminasi jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko paspor tanpa dikenakan tarif

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menanda tangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor

Petugas loket menyerahkan paspor kepada pemohon dan pemohon kuasa menanda tangani tanda bukti penerimaan paspor, Selesai.


Sumber,  Imigrasi go id


Artikel Lain yang berhubungan,   Biaya Pembuatan Paspor RI





Tidak ada komentar: