Pendahuluan
Bermula dari kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai Tata Cara untuk membuat paspor RI, Kemudian Saya menuliskannya disini sebagai panduan awal, jika kita ingin membuat paspor Republik Indonesia
Bahan penulisan, diambil dari sebuah Brosur yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Dengan harapan, informasi ini dapat membantu siapa saja yang berkeinginan untuk membuat paspor RI
Sebagai seorang warga Negara RI, tidak ada salahnya, untuk ikut berpartisipasi membantu negeri ini dalam menyebarkan informasi
Prosedure Permohonan Paspor RI
Pemohon mengisi formulir sesuai dgn kolom yg ditentukan,
Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yg selanjutnya disebut Pra Permohonan
Pemohon atau yg diberi kuasa, wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan
Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada kantor Imigrasi oleh pemohon, atau yg diberi kuasa, disertai persyaratan yg telah ditentukan
Dalam hal permohonan diajukan melalui website, Pemohon atau yg diberi kuasa, wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan
Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yg dibawa oleh pemohon atau yg diberi kuasa, dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan
Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dgn data pencegahan
Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yg telah memenuhi persyaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan
Selanjutnya dalam waktu yg telah ditentukan, pemohon kembali lagi ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembayaran biaya paspor, kemudian Bendahara Penerima setelah menerima pembayaran, mencetak serta memberikan tanda terima kepada pemohon
Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yg dimiliki, mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor
Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari, Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dgn nomor antrian
Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu lagi untuk proses wawancara
Pemohon wajib datang dgn menunjukan dokumen asli sebagai persyaratan pada proses wawancara
Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak bio data pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blanko paspor
Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran ke imigrasian maka permohonannya dapat ditolak
Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yg telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas percetakan
Petugas Imigrasi melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi (Official Notes) serta halaman pengesahan (Endorsements) jika diperlukan, dan melakukan laminasi jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko paspor tanpa dikenakan tarif
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menanda tangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor
Petugas loket menyerahkan paspor kepada pemohon dan pemohon kuasa menanda tangani tanda bukti penerimaan paspor, Selesai.
Sumber, Imigrasi go id
Artikel Lain yang berhubungan, Biaya Pembuatan Paspor RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar