Minggu, 20 Januari 2013

Pengertian Visa on Arrival


Apabila kita ingin berkunjung ke negara lain, baik itu untuk kunjungan wisata, atau untuk kunjungan lainnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi

Selain harus memiliki paspor yang masih berlaku, diperlukan juga ijin tertulis dari perwakilan negara yang akan kita kunjungi tersebut, yang biasanya disebut dengan visa

Ijin ini dapat dikecualikan jika negara yang akan kita kunjungi tersebut telah menerapkan fasilitas Visa on arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia

Pengertian umum VISA,  Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu.

Bebas Visa,  Maksudnya Hanya diperlukan paspor saja untuk memasuki suatu wilayah Negara


Ilustrasi Dokumen (Koleksi Garuda Indonesia)


Untuk semua WNA (Warga Negara Asing) yang memasuki wilayah Negara Indonesia, akan diberikan ijin tertulis oleh Pejabat Imigrasi setempat, (ditempat dimana ybs masuk) dalam bentuk stiker yang dicantumkan kedalam paspor ybs

Masa berlakunya visa untuk kunjungan adalah 90 hari, sedangkan untuk ijin tinggal diberikan maksimum 60 hari terhitung sejak saat kedatangan ybs ditempat pemeriksaan keimigrasian dilakukan

Masa berlakunya Visa ini dapat diperpanjang dengan mengajukan kembali menjelang habis masa berlakunya


Visa On Arrival, untuk setiap pemegang paspor yang berkunjung disuatu negara yang memberlakukan VoA

Pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke wilayah negara tersebut 

Maksudnya "Pemegang paspor tidak perlu (harus) mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar negara tujuan, karena ybs bisa langsung mengurus, dan membayar biayanya pada petugas imigrasi di Bandara Keberangkatan atau di Negara yang akan dikunjungi"


Berikut ini adalah Negara yang menjadi subjek VOA, jika warganya berkunjung ke Indonesia

Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia, Turki, Timor Leste dan Yunani, (terakhir diperbaharui, Desember 2010)

Tujuan pemberian fasilitas VoA ini, adalah untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara subjek VoA yang datang ke Indonesia, baik itu untuk kunjungan wisata, sosial, bisnis, atau tugas kenegaraan, sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia meningkatkan arus kedatangan wisatawan

Selain itu, fasilitas VoA ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Negara Indonesia dan beberapa negara tertentu atas dasar asas kemanfaatan dan saling menguntungkan.


Berikut ini adalah Negara yang menerapkan fasilitas VOA, bagi pemegang paspor Indonesia

Negara di Asia
Brunei 14 hari, Kamboja 30 hari, HongKong 30 hari, Iran 7-15 hari (dengan Surat Sponsor), Yordania 30 hari, Laos 15-30 hari , Macau 30 hari, Malaysia 30 hari, Maladewa 30 hari, Nepal 30-60 hari, Oman 30 hari, Filipina 21 hari, Singapura 30 hari, Sri Lanka 30 hari, Thailand 30 hari, Timor Leste 30 hari, Vietnam 30 hari

Negara di Afrika
Maroko 90 hari, Mozambique 30 hari, Seychelles 30 hari, Tanzania 90 hari, Tazmania 90 hari, Zimbabwe 90 hari

Negara di Amerika Selatan
Chile 90 hari, Kolombia 90 hari, Ekuador 90 hari, Haiti 90 hari, Peru 90 hari


Catatan
Pastikan paspor Anda masih memiliki masa berlaku diatas 6 bulan sebelum hari keberangkatan

Seringkali Petugas imigrasi menolak paspor yang masa berlakunya kurang dari 180 hari

Kunjungan kenegara yang tidak menjadi subjek VoA, Pemegang paspor  harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kedutaan Besar negara yang dituju

Sebelum bepergian ke suatu Negara, sebaiknya memeriksa kembali ketentuan imigrasi yang terbaru


Sumber,    Imigrasi go id  


Artikel Lain yang berhubungan, Persyaratan membuat paspor RI





Tidak ada komentar: