Apabila kita ingin berkunjung ke negara lain, baik itu untuk kunjungan wisata, atau untuk kunjungan lainnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi
Selain harus memiliki paspor yang masih berlaku, diperlukan juga ijin tertulis dari perwakilan negara yang akan kita kunjungi tersebut, yang biasanya disebut dengan visa
Ijin ini dapat dikecualikan jika negara yang akan kita kunjungi tersebut telah menerapkan fasilitas Visa on arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia
Pengertian umum VISA, Adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu.
Bebas Visa, Maksudnya Hanya diperlukan paspor saja untuk
memasuki suatu wilayah Negara
Ilustrasi Dokumen (Koleksi Garuda Indonesia)
Untuk semua WNA (Warga Negara Asing) yang memasuki wilayah Negara Indonesia, akan diberikan ijin tertulis oleh Pejabat Imigrasi setempat, (ditempat dimana ybs masuk) dalam bentuk stiker yang dicantumkan kedalam paspor ybs
Masa berlakunya visa untuk
kunjungan adalah 90 hari, sedangkan untuk ijin tinggal diberikan maksimum 60
hari terhitung sejak saat kedatangan ybs ditempat pemeriksaan keimigrasian
dilakukan
Masa berlakunya Visa ini dapat
diperpanjang dengan mengajukan kembali menjelang habis masa berlakunya
Visa On Arrival, untuk
setiap pemegang
paspor yang berkunjung disuatu negara yang memberlakukan VoA
Pemegang paspor diwajibkan
untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk
ke wilayah negara tersebut
Maksudnya "Pemegang paspor tidak perlu (harus) mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar negara tujuan, karena ybs bisa langsung mengurus, dan membayar biayanya pada petugas imigrasi di Bandara Keberangkatan atau di Negara yang akan dikunjungi"
Maksudnya "Pemegang paspor tidak perlu (harus) mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar negara tujuan, karena ybs bisa langsung mengurus, dan membayar biayanya pada petugas imigrasi di Bandara Keberangkatan atau di Negara yang akan dikunjungi"
Berikut ini adalah Negara yang menjadi subjek VOA, jika warganya berkunjung ke Indonesia
Afrika Selatan, Aljazair, Amerika
Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil,
Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia,
Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman,
Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,
Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama,
Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia,
Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan,
Tunisia, Turki, Timor Leste dan Yunani, (terakhir diperbaharui, Desember
2010)
Tujuan pemberian fasilitas VoA
ini, adalah untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara subjek
VoA yang datang ke Indonesia, baik itu untuk kunjungan wisata, sosial, bisnis,
atau tugas kenegaraan, sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia meningkatkan
arus kedatangan wisatawan
Selain itu, fasilitas VoA ini
diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Negara Indonesia dan beberapa
negara tertentu atas dasar asas kemanfaatan dan saling menguntungkan.
Berikut ini adalah Negara yang
menerapkan fasilitas VOA, bagi pemegang paspor Indonesia
Negara di Asia
Brunei 14 hari, Kamboja
30 hari, HongKong 30 hari, Iran 7-15 hari (dengan Surat Sponsor), Yordania 30
hari, Laos 15-30 hari , Macau 30 hari, Malaysia 30 hari, Maladewa 30 hari, Nepal
30-60 hari, Oman 30 hari, Filipina 21 hari, Singapura 30 hari, Sri Lanka 30
hari, Thailand 30 hari, Timor Leste 30 hari, Vietnam 30 hari
Negara di Afrika
Maroko 90 hari, Mozambique
30 hari, Seychelles 30 hari, Tanzania 90 hari, Tazmania 90 hari, Zimbabwe 90
hari
Negara di Amerika
Selatan
Chile 90 hari, Kolombia
90 hari, Ekuador 90 hari, Haiti 90 hari, Peru 90 hari
Catatan
Pastikan paspor Anda
masih memiliki masa berlaku diatas 6 bulan sebelum hari keberangkatan
Seringkali Petugas imigrasi
menolak paspor yang masa berlakunya kurang dari 180 hari
Kunjungan kenegara yang tidak menjadi subjek VoA, Pemegang paspor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kedutaan Besar negara yang dituju
Sebelum bepergian ke suatu Negara, sebaiknya memeriksa kembali ketentuan imigrasi yang terbaru
Sebelum bepergian ke suatu Negara, sebaiknya memeriksa kembali ketentuan imigrasi yang terbaru
Sumber, Imigrasi go id
Artikel Lain yang berhubungan, Persyaratan membuat paspor RI