Dari
Sembilan kota di Indonesia yang dikembangan sebagai Wisata Syariah, tidak
satupun kota yang ada di Kalimantan yang mewakilinya sebagai kota wisata
syariah
Padahal Kalimantan Selatan memiliki potensi wisata syariah tersebut, dan masih pantas
untuk ditampilkan keberadaannya untuk dikenalkan kepada dunia luar
Sebut
saja misalnya Kelampayan (Kabupaten Banjar), Datuk Sanggul (Kabupaten Tapin), dan Masjid Sultan Suriansyah (Banjarmasin) dll
Sepengetahuan
Saya, Wisata Syariah, bukan melulu wisata untuk ziarah kubur semata, tetapi ditempat
ini kita dapat melihat sejarah dan perkembangan masuknya ajaran islam kekawasan
Kalimantan Selatan
Berikut
ini adalah berita mengenai Sembilan kota destinasi Wisata
Syariah di Indonesia, yang baru-baru ini dipromosikan di Surabaya, seperti yang Saya kutip dari dakwatuna.com
Potensi wisata syariah di Indonesia sangat besar karena Negara Kepulauan memiliki beragam objek wisata syariah yang nyaman untuk dikunjungi.
“Selama
ini, wisata dianggap maksiat. Padahal tidak, khususnya jika dilakukan dengan
baik dan benar,” kata Ketua Dewan Syariah Nasional-MUI, Ma’aruf Amin, ditemui
dalam “Soft Launching” Pengembangan Wisata Syariah, di Surabaya, Kamis lalu
(20-12-2012).
Menurut
dia, contoh objek wisata yang bisa dioptimalkan di Indonesia yakni keberadaan
beragam masjid kuno dan makam Wali Songo.
Apalagi,
data populasi muslim dunia sebanyak 1,8 miliar atau 28 persen total populasi
dunia bisa dibidik sebagai pasar wisata yang menjanjikan.
“Bahkan,
wisatawan muslim sudah berkontribusi sekitar 126 miliar dolar Amerika Serikat
pada tahun 2011,” ujarnya.
Sementara
itu, jelas dia, kunjungan wisatawan muslim ke Indonesia mampu mencapai
1.270.437 orang. Mereka berasal dari Singapura, Malaysia, Rusia, Saudi Arabia,
Bahrain, dan Uni Emirat Arab.
“Secara
keseluruhan, di Indonesia ada sembilan destinasi wisata yang mempunyai potensi
untuk dipromosikan sebagai destinasi wisata syariah yaitu Sumatera Barat, Riau,
Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Timur, Makassar, dan Lombok,” katanya.
Pada
kesempatan sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar,
menambahkan, pengembangan pariwisata syariah sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan mengenai
pembangunan pariwisata berkelanjutan. Selain itu, tentang kode etik pariwisata
yang menjunjung tinggi budaya serta nilai lokal.
“Pariwisata
syariah dapat didefinisikan sebagai berbagai kegiatan wisata yang didukung
berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha,
pemerintah yang memenuhi ketentuan syariah,” katanya.
Dalam
upaya mengembangkan dan mempromosikan wisata syariah di Indonesia, lanjut dia,
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membentuk Kelompok Kerja. Mereka
terdiri dari pelaku industri pariwisata dan akademisi.
“Pembentukan
Kelompok Kerja itu guna melakukan serangkaian program diskusi dengan para
pendidik, ulama, dan industri pariwisata, peninjauan lapangan ke daerah, dan
studi ke negara yang perkembangan wisata syariahnya bagus,” katanya.
Di
sisi lain, ia menyatakan, pada hari ini juga dilakukan peluncuran buku dan
“booklet” Pariwisata Syariah dari Kemenparekraf serta peluncuran satu buku dari
pebisnis wisata syariah sebagai referensi pengembangan destinasi wisata
tersebut.
“Lalu,
dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kemenparekraf dengan MUI terkait
sosialisasi pembinaan aspek kesyariahan untuk stakeholders Pariwisata Syariah,
Kemenparekraf dengan Universitas Pesantren Tinggi Darul U’lum tentang
peningkatan kapasitas SDM Pariwisata Syariah, dan Sofyan Hospitality dengan
Crescentrating,” katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar