Selasa, 08 Januari 2013

Daerah Wisata Syariah di Indonesia


Dari Sembilan kota di Indonesia yang dikembangan sebagai Wisata Syariah, tidak satupun kota yang ada di Kalimantan yang mewakilinya sebagai kota wisata syariah


Masjid Sabilal Muhtadin, Banjarmasin


Masjid Sultan Suriansyah, Banjarmasin


Padahal Kalimantan Selatan memiliki potensi wisata syariah tersebut, dan masih pantas untuk ditampilkan keberadaannya untuk dikenalkan kepada dunia luar

Sebut saja misalnya Kelampayan (Kabupaten Banjar), Datuk Sanggul (Kabupaten Tapin), dan Masjid Sultan Suriansyah (Banjarmasin) dll

Sepengetahuan Saya, Wisata Syariah, bukan melulu wisata untuk ziarah kubur semata, tetapi ditempat ini kita dapat melihat sejarah dan perkembangan masuknya ajaran islam kekawasan Kalimantan Selatan


Situs Sunan Ampel, di Surabaya


Berikut ini adalah berita mengenai Sembilan kota destinasi Wisata Syariah di Indonesia, yang baru-baru ini dipromosikan di Surabaya, seperti yang Saya kutip dari dakwatuna.com


Potensi wisata syariah di Indonesia sangat besar karena Negara Kepulauan memiliki beragam objek wisata syariah yang nyaman untuk dikunjungi.

“Selama ini, wisata dianggap maksiat. Padahal tidak, khususnya jika dilakukan dengan baik dan benar,” kata Ketua Dewan Syariah Nasional-MUI, Ma’aruf Amin, ditemui dalam “Soft Launching” Pengembangan Wisata Syariah, di Surabaya, Kamis lalu (20-12-2012).

Menurut dia, contoh objek wisata yang bisa dioptimalkan di Indonesia yakni keberadaan beragam masjid kuno dan makam Wali Songo.

Apalagi, data populasi muslim dunia sebanyak 1,8 miliar atau 28 persen total populasi dunia bisa dibidik sebagai pasar wisata yang menjanjikan.

“Bahkan, wisatawan muslim sudah berkontribusi sekitar 126 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2011,” ujarnya.


Sementara itu, jelas dia, kunjungan wisatawan muslim ke Indonesia mampu mencapai 1.270.437 orang. Mereka berasal dari Singapura, Malaysia, Rusia, Saudi Arabia, Bahrain, dan Uni Emirat Arab.

“Secara keseluruhan, di Indonesia ada sembilan destinasi wisata yang mempunyai potensi untuk dipromosikan sebagai destinasi wisata syariah yaitu Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Timur, Makassar, dan Lombok,” katanya.

Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar, menambahkan, pengembangan pariwisata syariah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan mengenai pembangunan pariwisata berkelanjutan. Selain itu, tentang kode etik pariwisata yang menjunjung tinggi budaya serta nilai lokal.

“Pariwisata syariah dapat didefinisikan sebagai berbagai kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah yang memenuhi ketentuan syariah,” katanya.

Dalam upaya mengembangkan dan mempromosikan wisata syariah di Indonesia, lanjut dia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membentuk Kelompok Kerja. Mereka terdiri dari pelaku industri pariwisata dan akademisi.

“Pembentukan Kelompok Kerja itu guna melakukan serangkaian program diskusi dengan para pendidik, ulama, dan industri pariwisata, peninjauan lapangan ke daerah, dan studi ke negara yang perkembangan wisata syariahnya bagus,” katanya.

Di sisi lain, ia menyatakan, pada hari ini juga dilakukan peluncuran buku dan “booklet” Pariwisata Syariah dari Kemenparekraf serta peluncuran satu buku dari pebisnis wisata syariah sebagai referensi pengembangan destinasi wisata tersebut.

“Lalu, dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kemenparekraf dengan MUI terkait sosialisasi pembinaan aspek kesyariahan untuk stakeholders Pariwisata Syariah, Kemenparekraf dengan Universitas Pesantren Tinggi Darul U’lum tentang peningkatan kapasitas SDM Pariwisata Syariah, dan Sofyan Hospitality dengan Crescentrating,” katanya


Tidak ada komentar: